- Laut Banda timur Sulawesi Tenggara bagian utara
- Laut Banda timur Sulawesi Tenggara bagian barat
- Perairan Bau-bau bagian utara
- Perairan Bau-bau bagian selatan
- Perairan utara Wakatobi bagian barat
- Perairan utara Wakatobi bagian timur
- Teluk Lampung bagian selatan
- Perairan timur Lampung bagian selatan
- Perairan Sabang - Banda Aceh
- Perairan Lhokseumawe
- Perairan Meulaboh - Sinabang
- Perairan Yos Sudarso bagian utara
- Perairan Yos Sudarso bagian selatan
- Laut Arafuru selatan Merauke
- Perairan utara Banten
- Perairan Kepulauan Seribu
- Teluk Jakarta
- Teluk Tomini bagian timur
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca BMKG Selasa 18 Januari 2022: Waspada Jateng & Banten Hujan Lebat serta Angin
Area perairan dengan gelombang Tinggi (2,5 - 4 m)
- Laut Banda utara bagian timur
- Perairan Kai
- Samudera Hindia selatan Sumba - Sabu
- Laut Natuna Utara
- Perairan utara Natuna
- Samudera Hindia selatan Bali
- Samudera Hindia selatan NTB
- Perairan Raja Ampat bagian utara
- Perairan Manokwari
- Samudera Pasifik utara Papua Barat
- Samudera Hindia barat Bengkulu
- Perairan barat Selayar
- Laut Flores bagian timur
- Perairan selatan Jawa Timur
- Samudera Hindia selatan Jawa Timur
- Perairan Talaud
Baca juga: BMKG: Peringatan Dini Selasa 18 Januari 2022, Waspada 30 Wilayah Hujan Lebat Disertai Petir
Prakiraan gelombang harian merupakan informasi prakiraan gelombang yang berlaku 12 jam pada hari prakiraan.
BMKG akan memperbarui prakiraan gelombang jika terjadi indikasi gelombang tinggi lebih dari 1,25 meter (m) dan bertahan selama 12 jam ke depan di sekitar perairan Indonesia.
Selain itu, BMKG juga mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan batas risiko tertinggi untuk berlayar.
Untuk perahu nelayan, batas risiko tertinggi kecepatan angin lebih dari 15 knot, dan tinggi gelombang lebih dari 1,25 m.
Sementara, untuk kapal tongkang, batas risiko tertinggi yaitu lebih dari 16 knot untuk kecepatan angin, serta batas gelombang paling tinggi yaitu lebih dari 1,5 m.
Batas risiko tertinggi keselamatan untuk kapal ferry yaitu ketika kecepatan angin lebih dari 21 knot dan saat tinggi gelombang lebih dari 2,5 m.
Kemudian, untuk kapal besar seperti kapal kargo/kapal pesiar, batas kecepatan angin tertinggi ketika lebih dari 27 knot, serta melampaui batas gelombang paling tinggi yaitu lebih dari 4 m.
BMKG memperingatkan masyarakat yang tinggal di sekitar area pesisir yang berpeluang mengalami gelombang tinggi agar selalu waspada.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait Peringatan Dini Gelombang Tinggi