News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

UU Ibu Kota Negara Resmi Disahkan, Pemerintah Bersiap Bangun Episentrum Baru Indonesia

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta

"Jadi kalau selama ini magnetnya biasanya cuman Jakarta dan Jawa, sementara pertumbuhan penduduk yang besar juga ada di Jakarta dan Jawa, ini tidak akan bisa menampung pertumbuhan ekonomi, itu kalau pusatnya hanya Jakarta."

"Oleh karena itu kita ingin membagi, mudah-mudahnya dengan dimulainya pembangunan ibu kota negara baru ini."

"Dan ini nantinya bisa diikuti lahirnya episentrum magnet-magnet baru seperti di Sulawesi, Sumatera dan lain sebaginya," jelas Doli.

Pelaksanaan Pembangunan Ada 5 Tahap

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada lima tahapan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) setelah pengesahan Undang-undang (UU) IKN hari ini.

Hal tersebut diungkap Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung DPR, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Nusantara Dinilai Tidak Cocok, Fadli Zon: Usul Saya Langsung Saja Nama Jokowi

Baca juga: Nusantara Telah Disetujui Jadi Nama Ibu Kota Baru, Sebelumnya Ada Sekitar 80 Calon Nama

"Pemindahan ini terdiri dari lima tahapan. Mungkin tahapan yang paling kritis sesudah UU dibuat adalah tahap pertama, tahun 2022 ini hingga 2024," kata Sri Mulyani.

Kemudian, jelas Sri Mulyani, tahapan pemindahan berikutnya akan diikuti dengan tahapan kedua, ketiga, keempat, hingga kelima yang akan berlangsung dari tahun 2025 hingga 2045.

"Untuk tahapan yang pertama sangat kritis ini, nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat."

"Apa yang menjadi trigger awal, yang akan menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya dan juga menciptakan jangkar bagi pembangunan ibu kota negara dan pemindahannya," kata Sri Mulyani.

Untuk itu, kata Sri mUlyani, pemerintah akan segera menyusun rencana induk dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini