TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah mengonfirmasi jumlah dosis vaksin Covid-19 yang sudah disuntikkan, baik dosis pertama, kedua hingga booster.
"Pada Selasa siang, 18 Januari 2022, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah berhasil menyuntikkan 300,239,385 dosis vaksin Covid-19 kepada masyarakat," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Selasa (18/1/2022).
Artinya, cakupan vaksinasi nasional Covid-19 mencapai 72% dari total target 416,4 juta suntikan pada 18 Januari 2022.
Mengutip laman Kemenkes, berikut total suntikan berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan:
1. Dosis pertama telah mencapai 177,577,002 suntikan atau 85,26%;
2. Dosis kedua 120,985,959 suntikan atau sekitar 58,09%;
3. Dosis ketiga 1,676,424 suntikan atau 0,80%.
Terkait dengan ketersediaan stok vaksin nasional, dr. Nadia memastikan jumlahnya mencukupi.
Baca juga: Sebaran 1.362 Kasus Corona Indonesia 18 Januari 2022, Tertinggi DKI Jakarta, Jawa Barat Urutan ke-2
Vaksin Booster
Seperti yang diketahui, pelaksanaan vaksinasi booster telah dimulai sejak 12 Januari 2022 lalu.
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan oleh Kemkes.
Berikut adalah isi dari SE tersebut:
Syarat Penerima Vaksin Booster
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
b. Berusia 18 tahun ke atas; dan
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Mekanisme Pemberian Vaksin Booster
a. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya;
b. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Dosis Vaksin Booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
• Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
• Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
b. Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:
• Vaksin Modema, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
• Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
c. Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.
Baca juga: Kombinasi Vaksin Booster Covid-19: Vaksin Primer Sinovac bisa Terima AstraZeneca atau Pfizer
Tata Cara Pemberian Vaksin Booster
a. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
b. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia.
c. Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan format Lampiran 1.
d. Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVI0-19.
(Tribunnews.com/Widya)