TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di pusat perbelanjaan atau mall.
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (17/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Sebagai informasi, Inmendagri ini mulai berlaku pada Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di pusat perbelanjaan atau mall sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:
Level 3
1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;
5. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.
Level 2
1. Kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat;
2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;