TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih
mengusut laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPK, Lili
Pintauli Siregar.
Laporan terhadap Wakil Ketua KPK itu terkait dengan dugaan intervensi
dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura).
"Memang ada satu laporan lagi tentang LPS (Lili Pintauli Siregar) yang disampaikan oleh.. ya kami terima jugalah," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di
kantornya, Selasa (18/1).
Tumpak tidak merincikan lebih jauh ihwal kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili tersebut.
Termasuk nama pihak yang melaporkan Lili kepada Dewas KPK.
Ia hanya mengatakan, laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Dewas KPK.
Baca juga: Dituding Terafiliasi Partai Politik Tertentu, Ubedilah Badrun : Tafsir Itu Keliru Besar
Tumpak mengatakan, pihaknya telah mendatangi sejumlah lokasi untuk mendalami
laporan dugaan etik terbaru itu.
Hanya saja, Dewas KPK belum menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
"Sedang kami lakukan penyelidikan. Kami sudah berangkat ke Medan dan lain sebagainya, kami belum juga bisa menemukan bukti tentang perbuatan itu," jelasnya.
"Nanti pada saatnya tentu akan kami sampaikan," imbuhnya.
Lili Pintauli sebelumnya dilaporkan ke Dewas oleh mantan Kasatgas Penyidikan KPK,
Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Ia dilaporkan terkait dengan kasus yang pernah ditangani oleh KPK di Labuhanbatu Utara, yakni terkait kasus yang menjerat eks Bupati Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka.
Diduga, ada komunikasi antara Lili dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020 bernama Darno.
Baca juga: Ketua Dewas KPK Sebut Tak Ada yang Baru dari Tudingan Robin Pattuju ke Lili Pintauli Siregar
Baca juga: Hakim Minta Jaksa Kembalikan 18 Kapal yang Disita dalam Kasus Heru Hidayat
Lili diduga diminta untuk mempercepat penahanan Khairuddin Syah Sitorus oleh Darno.