Namun, kasus itu kemudian terbongkar. Robin divonis 11 tahun penjara atas perbuatannya. Ia juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2.322.577.000.
Dia terbukti menerima suap dari lima perkara yang ditangani KPK.
Sementara Lili dinyatakan bersalah dalam sidang etik Dewas KPK.
Ia dihukum pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun.
Namun tidak ada tindak lanjut dari KPK meski perbuatan Lili itu merupakan pelanggaran pidana berdasarkan UU KPK.
Terkait nama Lili yang disinggung oleh AKP Stepanus Robin dalam perkaranya, Tumpak
menilai tidak ada informasi baru dari Robin terkait Lili untuk bisa ditindaklanjuti.
Menurut Tumpak, informasi yang disampaikan Robin terkait sudah pernah disidangkan secara
etik.
"LPS, begini, ibu LPS (Lili) sudah kita sidangkan di dalam pelanggaran etiknya.
Sekarang disebut-sebut lagi di dalam persidangan. Kami belum melihat ada perbedaan
apa, kasusnya itu juga yang diceritakan (eks) penyidik Robin," ucap Tumpak.
Robin sebelumnya beberapa kali menyinggung soal Lili terkait perkaranya.
Dalam satu kesempatan usai persidangan, Robin menyinggung soal dugaan keterlibatan Lili Pintauli
dalam pengurusan perkara melalui pengacara 'Arief Aceh'.
Hal itu pula yang mendasari Robin mengajukan permohonan justice collaborator. Namun permohonan itu ditolak hakim. (tribun network/riz/dod)