News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mau Ganti Foto KTP-el? Ikuti Langkah Ini, Proses Pengambilan Foto di Kantor Dukcapil

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik - Berikut adalah syarat dan cara ganti foto KTP-el. Proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.

Selain itu, para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.

Jika hanya ingin mengganti foto KTP, tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.

Adapun proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.

Baca juga: NIK Tidak Ditemukan saat Akses Layanan Publik? Ini Solusi dari Dukcapil

Syarat Ganti Foto KTP-el

Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:

1. Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.

Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el menggunakan foto yang sudah berhijab.

2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.

3. Membawa KTP-el lama.

4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil.

5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.

Cara Ganti Foto KTP-el

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini