TRIBUNNEWS.COM - Dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP), ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.
Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili.
Selain itu, para pemilik identitas boleh mengganti foto dengan membuat foto terbaru di Dinas Dukcapil terdekat.
Jika hanya ingin mengganti foto KTP, tidak memerlukan surat pengantar dari RT dan RW.
Adapun proses pengambilan foto KTP hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil.
Baca juga: NIK Tidak Ditemukan saat Akses Layanan Publik? Ini Solusi dari Dukcapil
Syarat Ganti Foto KTP-el
Mengutip indonesiabaik.id, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi saat akan mengganti foto KTP elektronik, yakni:
1. Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, tetapi sekarang berhijab.
Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el menggunakan foto yang sudah berhijab.
2. Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.
3. Membawa KTP-el lama.
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil.
5. Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW.
Cara Ganti Foto KTP-el