Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Esti Wijayanti menyoroti permasalah akibat banyaknya guru honorer yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, kini di sekolah swasta terjadi kekurangan guru.
Esti menilai, diperlukan terobosan hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Sehingga, sekolah swasta tak ditinggal guru-gurunya.
Hal itu disampaikan Esti saat rapat kerja dengan Mendibudristek Nadiem Makarim di Gedung Nusantara Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022),
"Dalam ketentuan UU ASN yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah. Mungkin perlu peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan lulusan PPPK dari sekolah swasta untuk diperbantukan," kata Esti.
Ia mengatakan, terobosan hukum yang dimaksud bisa dengan peraturan pemerintah atau peraturan presiden untuk menempatkan kembali para guru PPPK di sekolah-sekolah swasta.
Baca juga: Menpan RB: Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer pada 2023, Nantinya Pegawai Pemerintah Hanya PNS dan PPPK
Jadi, tidak ada kewajiban bagi PPPK mengajar di sekolah-sekolah negeri.
"Kalau ini kita biarkan akan jadi darurat persoalan di sekolah-sekolah swasta. Bahkan, ada.sekolah yang tinggal kepala sekolahnya saja, karena gurunya lolos semua sebagai PPPK," jelasnya.
Maka dari itu, politikus PDIP ini mendesak pemerintah segera memberi solusi atas persoalan ini.
Baca juga: PGRI Minta Pemerintah Kembalikan Guru yang Lolos PPPK untuk Mengajar di Sekolah Asal
Sehingga, sekolah-sekolah swasta tak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri, tanpa solusi dari pemerintah.
"Menurut hemat saya, terobosan terkait UU ASN sangat diperlukan. Tidak perlu menunggu perubahan UU ASN," ucapnya.