News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali di Pusat Perbelanjaan atau Mall, Berlaku hingga 24 Januari 2022

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di pusat perbelanjaan atau mall.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang dikeluarkan pada Senin (17/1/2022) oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Sebagai informasi, Inmendagri ini mulai berlaku pada Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Berikut Aturan PPKM Jawa-Bali Level 3, 2, dan 1 dalam Kegiatan Makan Minum

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali di pusat perbelanjaan atau mall sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

Level 3

1. Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

3. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

4. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan;

5. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan ditutup.

Suasana pusat perbelanjaan Gandaria City di Jakarta Selatan, Minggu (2/1/2022). Pusat perbelanjaan atau mal menjadi wisata alternatif warga dalam memanfaatkan libur tahun baru 2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Level 2

1. Kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;

5. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Level 1

1. Kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat;

2. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing;

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai;

5. Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini