Dokumen tersebut, disusun oleh KPPPA bersama dengan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dari berbagai perguruan tinggi.
Namun, Sembilan indikator tersebut belum memiliki panduan pelaksanaan yang sistematis dan komprehensif untuk diimplementasikan di perguruan tinggi, khususnya di perguruan tinggi keagamaan Islam.
Baca juga: Menko PMK: Penanganan Stunting Akan Diintegrasikan Antar-Kementerian
Kemudian, pada tahun 2000, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender yang menginstruksikan agar pengarusutamaan gender dimasukkan ke dalam seluruh proses pembangunan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari instansi serta lembaga pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Nasional pada 2008 juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 84 Tahun 2008 untuk mempertegas komitmen kementerian dalam membangun pendidikan yang berlandaskan kesetaraan gender.
Tetapi, dua produk hukum ini belum cukup mampu untuk mendorong dan menjadi landasan untuk mengoperasionalkan 9 (Sembilan) indikator PTRG di perguruan tinggi.
Untuk mendukung upaya implementasi indikator PTRG dalam praktik tata kelola perguruan tinggi itu, khususnya di perguruan tinggi keagamaan Islam, We Lead bersama PSGA LPPM UIN Raden Mas Said Surakarta didukung Pemerintah Kanada juga telah menyelenggarakan kegiatan bertajuk Workshop Operasionalisasi Indikator Perguruan Tinggi Responsif Gender (PTRG) pada 18 – 20 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Kementerian PPPA