News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Isolasi Mandiri Pasien Probable/Positif Omicron, Ini Ketentuan Pasien Dinyatakan Sembuh

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Corona Virus - Berikut ini aturan isolasi mandiri bagi pasien probable/positif Omicron.

2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah minimal 3 hari untuk memastikan bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga untuk kasus yang mengalami gejala, wajib melakukan isolasi selama 13 hari.

Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

3. Kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman dapat melakukan pemeriksaan NAAT.

Selain itu, wajib melakukan pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6, dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.

Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Untuk kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman, namun tidak dilakukan pemeriksaan NAAT, RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi selama 13 hari.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Rina Ayu)

Artikel lain terkait Covid-19 Omicron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini