Sebagai informasi, kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik), diwajibkan melakukan isolasi.
Berikut aturan terbaru isolasi mandiri pasien Omicron sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022:
A. Tempat isolasi
1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis:
- Dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.
2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol:
- Dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19.
3. Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya.
4. Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan:
- Melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
a. Syarat klinis dan perilaku
- Usia di bawah 45 tahun;
- Tidak memiliki komorbid;
- Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya;