News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Buat Paspor secara Online di Aplikasi M-Paspor, Simak Dokumen Persyaratannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Untuk membuat paspor, kini dapat dilakukan secara online di M-Paspor. Lihat syarat dan cara buatnya di artikel ini.

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor.

Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online Lewat M-Paspor, Berikut Langkah-langkahnya

Baca juga: Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

"Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI," ujar Arya, dikutip dari imigrasi.go.id.

Sementara ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android.

Sedangkan versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.

Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor

Baca juga: Ditjen Imigrasi Kenalkan Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Kemudahannya?

Cara Pendaftaran Paspor Via M-Paspor

Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara pendaftaran paspor via M-paspor:

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;

2. Daftar akun kemudian login;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini