TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan inovasi terbaru aplikasi M-Paspor.
Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Paspor Secara Online Lewat M-Paspor, Berikut Langkah-langkahnya
Baca juga: Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paspor adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan, dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
"Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI," ujar Arya, dikutip dari imigrasi.go.id.
Sementara ini, aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna gawai Android.
Sedangkan versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.
Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor
Baca juga: Ditjen Imigrasi Kenalkan Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Kemudahannya?
Cara Pendaftaran Paspor Via M-Paspor
Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara pendaftaran paspor via M-paspor:
1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;
2. Daftar akun kemudian login;