3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;
4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;
5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret.
Batas waktu pembayaran maksimal dua jam - setelah dokumen diunggah;
6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;
7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;
8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.
Pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.
Diharapkan mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, M-Paspor akan resmi diluncurkan.
Persyaratan Pembuatan Paspor
Sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di kantor imigrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.
Mengutip persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, rinciannya sebagai berikut:
I. WNI Berdomisili di Indonesia
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri