TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster di PeduliLindungi, simak syarat penerimanya.
Pada Rabu (12/1/2022) lalu, pemberian vaksin booster sudah dimulai di sejumlah wilayah Indonesia.
Tujuan pemberian dosis lanjutan atau booster ini adalah untuk meningkatkan proteksi individu, terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu, hasil studi menunjukkan adanya penurunan antibodi pada 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.
Baca juga: Aturan Terbaru Isolasi Mandiri Pasien Omicron: Usia di Bawah 45 Tahun dan Dapat Akses Telemedicine
Untuk itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) menganjurkan pemberian vaksinasi booster untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.
Vaksinasi booster diberikan setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap guna mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Mekanisme penerimaan vaksin booster
Berikut mekanisme penerimaan vaksin booster, dikutip dari kemkes.go.id:
1. Mekanisme homolog
Pemberian vaksin booster dengan mekanisme ini menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
2. Mekanisme heterolog
Pemberian vaksin booster dengan mekanisme ini menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Jenis vaksin yang digunakan antara lain, untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).