Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur bukan solusi dari masalah yang ada.
"Tetapi menjadi masalah baru, menjadi beban baru dari negara," kata Suryadi dalam sebuah acara diskus bertajuk " UU IKN Untuk Siapa" Perspektif atas Substansi dan Proses Pembentukan UU IKN" secara virtual, Jumat (21/1/2022).
Menurut Anggota Pansus RUU IKN itu, pemindahan ibu kota bukanlah solusi dari permasalahan Jakarta yang ada, di antaranya banjir dan macet.
Pemerintah, dikatakan Suryadi, seharusnya punya tangung jawab untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Jangan sampai ketika ada suatu daerah punya masalah, lalu dengan alasan itu kita pindah ke tempat lain. Ini menyelesaikan masalah, tapi lari dari masalah," ujar Suryadi.
Anggota Komisi V DPR itu mengingatkan dalam aspek ekonomi bahwa beban keuangan Indonesia masih sangat berat dengan jumlah utang yang tidak sedikit.
Baca juga: KSP: Munculkan Nama-nama Lain Yang Bisa Pimpin IKN Sehingga Jokowi Banyak Pilihan
Tak hanya itu, Suryadi menyebut ada ketimpangan ekonomi antara masyarakat bawah dan elite yang tetap akan menjadi masalah meskipun pemerintah memindahkan ibu kota.
"Di saat masyarakat sedang susah secara ekonomi tetapi pemerintah menyodorkan gambar istana yang begitu megah, ini masalah yang bukan jadi solusi tapi menjadi masalah baru dari sisi ketimpangan," kata Suryadi.
UU IKN Resmi Disahkan DPR
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang (UU).
Pengesahan RUU itu dilakukan dalam agenda rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).
UU IKN menjadi bukti nyata pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara "Nusantara" di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dalam laman resmi IKN, Ibu Kota Negara akan dibangun untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju, sesuai Visi Indonesia 2045.
Baca juga: Penggunaan Dana PEN Rp 450 Triliun untuk Pembangunan IKN Dikritik, Ekonom: Sangat Tidak Relevan