News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Penampakan Situasi TMII yang Terbengkalai, Direktur TWC: Kawasan Sedang dalam Penataan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga ramai mengunjungi TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021). Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. Dua wahana yang buka itu adalah Museum Fauna Indonesia 'Komodo' Taman Reptilia dan Taman Burung. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

"Jadi ada tahapan nanti, ini masih dikaji. Karena di bulan satu, bulan dua, aktivitas konstruksinya belum tinggi sekali."

"Ya mungkin nanti dimulai bulan ketiga, keempat, kelima, keenam ketika aktivitasnya sudah sangat crowded itu memang harus kita tutup," ujar Edy.

Menurut Edy, untuk tahap pertama penataan kawasan, masih mengacu pada lay out yang ada sebelumnya.

"Jadi tahap pertama ini masih penataan kawasan, jadi kawasannya kita kembalikan lagi dalam lay out yang semestinya."

"TMII ini kan harus menjadi bahasa kami showcase of beauty Indonesia, itu harus menjadi betul-betul tempat orang melihat keindahan budayanya bangsa kita."

Baca juga: Kawasan Rekreasi TMII Mulai Dibuka Pada 17 September, Anak di Bawah 12 tahun Dilarang Masuk

"Jadi orang datang ke situ, dia betul-betul bisa merasakan suasana budaya Indonesia," tuturnya.

Pemerintah akan melakukan pengkajian ulang terkait dengan arena wisata yang syarat akan fungsi komersil.

"Kalau sekarang banyak fungsi komersial lain yang masih tumpang tindih, itu kita tata ulang."

"Insya Allah di Agustus, September, pokoknya begitu dah selesai, kita relaunch di akhir tahun kemungkinan dalam rangka G20," pungkas Edy.

Diambil Alih Pemerintah

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara resmi mengambil alih pengelolaaan dan pemanfaatan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada Kamis (1/4/2021).

Pengambilalihan kawasan taman wisata bertema Budaya Indonesia di Jakarta Timur yang berluas 150 hektar ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: 12.130 Warga Berlibur di TMII pada Hari Raya Waisak 

Keputusan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan penguasaan TMII

Pengambil alihan pengelolaan ini bertujuan untuk pengoptimalisasian pengelolaaan dan pemanfaatan TMII.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini