News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Surabaya

Tak Terima Dinyatakan sebagai Tersangka Kasus Suap, Hakim PN Surabaya: Itu Omong Kosong

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Nawawi.

Ruang Kerja Disegel

Mengutip Kompas.com, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting, mengatakan sejak Kamis (20/1/2022) pagi, ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4, telah disegel.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," kata Martin, Kamis.

Baca juga: Daftar OTT KPK Sepanjang Januari 2022: Tangkap Tiga Kepala Daerah hingga Hakim-Panitera di Surabaya

Terkait dengan penangkapan tersebut, pihaknya enggan menjelaskan permasalahan itu lantaran hal itu merupakan wewenang KPK.

"Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," sambung Martin.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Achmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini