News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tenaga Honorer Dihapus

Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus mulai 2023, Pemerintah Fokus pada 3 Kategori CASN 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan perawat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam aksinya mereka menuntut DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja dilingkungan pelayanan kesehatan seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Kebijakan ini akan mengatur jabatan yang secara spesifik yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional ini dilakukan sejak 2019.

Baca juga: 7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK,  Kemenag Buka Masa Sanggah Tiga Hari

Formasi CPNS 2022 dibuka melalui Skema Sekolah Kedinasan

Selain itu, Tjahjo juga menyebutkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.

Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.

Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022.

Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023, dengan mengikuti arah kebijakan tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Adapun kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK.

Sehingga, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Fransiskus Adhiyuda)

Artikel lain terkait CASN

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini