News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tenaga Honorer Dihapus

Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus mulai 2023, Pemerintah Fokus pada 3 Kategori CASN 2022

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan perawat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam aksinya mereka menuntut DPR RI memperhatikan nasib honorer Perawat dan tenaga kerja sukarela yang bekerja dilingkungan pelayanan kesehatan seperti tenaga honorer Bidan dan tenaga medis yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan mulai tahun 2023.

Pemerintah melalui MenPANRB juga berencana mengganti tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas melarang perekrutan tenaga honorer.

Hal ini juga tercantum dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Tetapi memang di daerah di sebagian, daerah utamanya itu ada tenaga harian lepas, pemerintah non-PNS," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Anggota Komisi IX Usulkan Ini Untuk Tenaga Honorer Yang Tak Bisa Masuk PPPK

Permasalahan adanya Tenaga Honorer 

Pemerintah dan DPR sudah sepakat akan hapus tenaga honorer secara bertahap (Tribunnews/Jeprima)

Averrouce menyadari, bahwa permasalahan tenaga honorer itu diakibatkan adanya penerimaan pegawai di instansi pemerintah di luar sistem yang ada.

Penjelasan secara sederhana, pejabat setempat dari Instansi Pemerintah telah mengangkat seseorang tanpa ada keputusan dan konfirmasi data ke Kementerian PANRB.

"Setiap tahun, jadi ini kan diluar sistem kita. Pemerimaan CASN yang kita lakukan terintegrasi antara CPNS dan CPPPK. Kadang-kadang daerah ngangkat aja, tanpa ada keputusan dan konfirmasi ke kita," terang Averrouce.

Averrouce mendorong instansi pemerintah seperti Pemda, untuk menghitung kebutuhan formasi sesuai mekanisme kebutuhan kerja di instansi masing-masing.

Instansi Pemerintah juga harus memperhatikan analisis jabatan, analisis kerja, peta jabatan, kondisi geografis dan anggaran belanja pegawai.

Adapun pengisian formasi telah diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

"Nah, sebenarnya kasih peluang, kita dorong Pemda untuk mengusulkan formasi-formasi yang bisa ditempatkan untuk PPPK sama CPNS," tambahnya.

"Jadi, kita tegaskan bahwa kita ingin di 2023 sebagai transisi terakhir sesuai dengan PP 49/2018, kita mohon dimaksimalkan usulannya. Dihitung kebutuhannya. Sebetulnya kebutuhan pegawai ASNnya, CPNS dan PPPK nya berapa sih," tegasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini