Hal tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, pengadaan pelat nomor kendaraan warna dasar putih tersebut akan dimulai pada 2022.
Kendati demikian, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.
"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru,” ujar Yusri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih
Yusri menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.
Hal itu, menurutnya bertahap dilakukan pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru.
"Jadi enggak bisa langsung ganti semua. Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih,” katanya lagi.
Artinya, pada tahap awal kebijakan ini nantinya akan terlihat sebagian kendaraan yang masih menggunakan nomor kendaraannya berwarna dasar hitam, dan ada juga yang sudah putih.
Pakai Chip
Beberapa waktu lalu, sebuah unggahan bernarasi pelat nomor kendaraan akan dipasangi cip disebutkan untuk mendorong penerapan tilang elektronik, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut salah satunya dibagikan akun Facebook ini, Sabtu (8/1/2022).
"Berita terbaru, pelat nomor kendaraan akan dipasangi chip untuk memudahkan pengawasan dan mendorong penerapan tilang elektronik," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Benarkah demikian? Berikut penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri:
Penjelasan Korlantas