News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri: Perubahan Warna-Pasang Chip Pelat Kendaraan Bakal Bebas Biaya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan perubahan pelat kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih dan pemasangan chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID) akan bebas biaya alias gratis.

Hal itu disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022). 

Ia memastikan masyarakat tidak akan dibebani biaya terkait kebijakan baru tersebut.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Yusri menuturkan pihaknya meminta dukungan masyarakat terkait perubahan pelat kendaraan tersebut. Sebaliknya, rencana perubahan pelat kendaraan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.

"Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi," tukas Yusri.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri bakal segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi. Adapun nantinya warna dasar pelat kendaraan menjadi putih.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan penyesuaian pelat nomor tak hanya terhadap warna. Nantinya, pelat nomor juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).

"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).

Yusri menuturkan pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap. Nantinya, polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.

"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Yusri.

Yusri menyatakan  perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. 

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.

Adapun perubahan tersebut termaktub di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini