News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Jadwal Vaksinasi Booster Gratis Dapat Dicek Melalui PeduliLindungi, Ini Syarat & Lokasi Vaksinasinya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi vaksinasi - Vaksinasi booster dilaksanakan di Indonesia sejak Januari 2022, cek jadwalnya di PeduliLindungi, berikut syarat dan lokasi pelaksanaan vaksinasinya.

TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi booster disediakan secara gratis oleh pemerintah.

Vaksinasi booster ini telah dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia sejak tanggal 12 Januari 2022.

Pemberian vaksinasi booster diprioritaskan untuk para lansia dan penderita imunikompromais terlebih dahulu.

Dikutip Instagram @kemenkes_ri, vaksinasi booster di Indonesia diberikan secara bertahap, pada bulan ini vaksin booster diberikan kepada sekitar 21 juta orang di berbagai wilayah.

Vaksinasi booster ini bertujuan untuk meningkatkan kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan tubuh dari COVID-19.

Baca juga: Bupati Yuni: 7 Orang dalam Satu Keluarga yang Positif Covid-19 di Sragen Ternyata Menolak Vaksinasi 

Baca juga: Cek Tiket & Jadwal Vaksinasi Booster via PeduliLindungi Disertai Tata Cara Pemberian Vaksin

Cek tiket dan jadwal vaksinasi booster secara online melalui laman atau website PeduliLindungi.

Cara Cek Jadwal Vaksin Booster Gratis di Aplikasi PeduliLindungi:

1. Pertama buka Aplikasi PeduliLindungi

2. Masuk dengan akun yang terdaftar

3. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

4. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

5. Untuk cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Cara Cek Jadwal Vaksin Booster Gratis di Website PeduliLindungi:

1. Kunjungi website pedulilindungi.id

2. Masukkan Nama Lengkap dan NIK

3. Kemudian klik "periksa".

4. Klik menu “Profil” dan pilih “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”

5. Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun

6. Cek tiket vaksin, masuk ke menu “Riwayat dan Tiket Vaksin”

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, jika termasuk kempok prioritas, Anda akan mendapatkan tiket.

Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

Jika termasuk kelompok prioritas, tapi belum mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi, Anda bisa datang langsung ke fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Pastikan Anda tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster.

Hal ini berguna untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Baca juga: CARA CEK Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Gratis di Aplikasi PeduliLindungi atau pedulilindungi.id

Baca juga: Pengajian Al-Hidayah Gelar Vaksinasi Booster Bagi Ibu-ibu, Lansia, dan Kelompok Rentan

Syarat Penerima Vaksin Booster

- Berusia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Lokasi Vaksinasi Booster

- Fasyankes Puskesmas

- Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah

- Pos Pelayanan Vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Vaksin booster diberikan sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI.

Jenis vaksin ketiga yang diberikan, ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Pemerintah akan memberikan vaksinasi booster dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin yang ada di tahun ini.

Vaksinasi booster ini juga sudah sesuai dengan rekomendasi WHO, yaitu pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog atau juga bisa vaksin yang berbeda atau heterolog.

Vaksin booster heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis pertama dan dosis kedua.

Sementara homolog merupakan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Dari hasil riset Kemenkes menyatakan bahwa, pemberian kombinasi vaksinasi booster tersebut aman dan terbukti efektif meningkatkan kekebalan tubuh setelah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Terbitnya SE ini untuk mendorong Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melaksanakan vaksinasi booster sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Percepatan ini sebagai bagian dari langkah antisipasi menghadapi gelombang kenaikan Omicron di Tanah Air.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Vaksinasi Booster

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini