Untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.
Serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1," katanya.
Untuk pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai dengan pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen.
Sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen.
Untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk mall dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50 persen.
Sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai dengan Pukul 22.00 dengan kapasitas makasimal 100 persen.
Untuk bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen.
Sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimal 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mall dan bioskop.
Terkait event olahraga, PPKM Jawa Bali juga mengatur antara lain Kompetisi Sepak Bola Liga 1 dan 2 yang hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua), dan level 1 (satu).
Kemudian kompetisi Liga Futsal Professional Indonesia dapat dilaksanakan di kota Jakarta Timur, kota Semarang, kota Yogyakarta, dan kota Surabaya pada tanggal 8 Januari – 28 Agustus 2022.
Serta Kompetisi Developmental Basketball League (DBL) dapat dilaksanakan di Solo pada tanggal 27 Januari – 5 Februari 2022.
"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," tuturnya.