News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Pengajuan Penahanan Dikabulkan, Korban KDRT dan Akses Ilegal Neira J Kalangi Hirup Udara Bebas

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen Neira J Kalangi keluar dari Rutan Polda Metro Jaya usai penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus akses ilegal, Selasa (25/1/2022).

Neira langsung dijemput penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Bali pada 14 Januari 2022.

"Kasus itupun naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian. Sementara kasus laporan KDRT di Polda Metro Jaya malah dilempar ke Polres Metro Depok dan belum ada kelanjutannya," ujar Odie di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Neira dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini