Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Neira J Kalangi tak kuasa menahan tangis haru saat pengajuan penahanan atas tersangka kasus pencurian data dan ilegal akses yang dilaporkan suaminya, diterima penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasus yang viral di media sosial itu berakhir penuh haru kala Neira keluar dari Rutan Polda Metro Jaya.
Ia menghirup udara bebas setelah kuasa hukumnya bersurat ke Kapolda Metro Jaya hingga ia mendapat atensi khusus dalam kasus itu.
Keluar dari Rutan, ibu satu anak ini tak kuasa menahan rasa rindu dengan sang ayah, Trinit Kalangi.
Baca juga: Kuasa Hukum MFH Klarifikasi Tudingan KDRT dan Kasus Akses Ilegal yang Sebabkan NJK Ditahan Polisi
Baca juga: Laporannya Tak Kunjung Diproses, Korban Kasus Dugaan KDRT Mengadu ke Kapolda Metro Jaya
Pelukan erat menyambut Neira kala sang ayah menunggu momen kebebasannya sedari sore.
Neira mendapatkan penangguhan penahanan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah 10 hari mendekam di sel tahanan.
Neira ditersangkakan mengganti password akun media sosial sang suami, Marlaut Farhan Hutapea atas kasus ilegal akses dan pencurian data.
"Maafin Neira, pah. Makasih pah, I love you Pa," ujarnya sambil menangis tersedu.
Ayah Neira juga tak kuasa menangis sambil memeluk anak perempuannya.
Baca juga: Curhat di Medsos, Seorang Istri Korban KDRT Dibui Atas Dugaan Ilegal Akses yang Dilaporkan Suami
Baca juga: Pelaku KDRT di Bandung Serahkan Diri, Ternyata Pelaku Pernah Dihukum Kang Emil Gara-Gara Ini
Trinit tersedu kala melihat putrinya diberikan penangguhan penahanan setelah jauh datang dari Kota Malang untuk menjemput Neira.
"Sehat? Neira kamu diapain, nak?" ungkap Trinit.
Neira dibebaskan terhitung Selasa (25/1/2022) sejak penahanannya pada 16 Januari 2022.
Ia di tahan di Direktorat Tahti Polda Metro Jaya. Neira menempati sel wanita setelah dijemput di Bali pada 14 Januari 2022 lalu.