News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 75 Kabupaten/Kota Terapkan Level 2, Termasuk Wilayah Jabodetabek

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kunjungan wisatawan di Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Kamis(4/11/2021). Semenjak memasuki PPKM level 2, Kota Tua sudah menerima kunjungan warga pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Pada periode yang akan dievaluasi pada 31 Januari 2022 ini, sebanyak 75 kabupaten/kota berstatus level 2.

Di antaranya wilayah Jabodetabek, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Lumajang hingga Kabupaten Bangli.

Sementara itu, di Provinsi Jawa Timur terdapat satu wilayah yang masuk PPKM Level 3, yakni Kabupaten Pamekasan.

Baca juga: Luhut Sebut DKI Berpotensi Naik ke PPKM Level 3, Wagub Ariza Beberkan Kondisi RS Rujukan Covid-19

“Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI (Jakarta) sebagai salah satu kesatuan aglomerasi Jabodetabek."

"Secara aglomerasi Jabodetabek saat ini masih pada Level 2,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti  Rapat Terbatas (Ratas) terkait Evaluasi PPKM, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id, Selasa (25/1/12022).

Diketahui, pemerintah saat ini telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi Menteri ini, aturan PPKM berlaku pada 25 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden)

Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali

Berikut ini daftar terbaru wilayah PPKM Jawa-Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022:

DKI Jakarta (Level 2)

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten (Level 2)

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini