TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Pada periode yang akan dievaluasi pada 31 Januari 2022 ini, sebanyak 75 kabupaten/kota berstatus level 2.
Di antaranya wilayah Jabodetabek, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Lumajang hingga Kabupaten Bangli.
Sementara itu, di Provinsi Jawa Timur terdapat satu wilayah yang masuk PPKM Level 3, yakni Kabupaten Pamekasan.
Baca juga: Luhut Sebut DKI Berpotensi Naik ke PPKM Level 3, Wagub Ariza Beberkan Kondisi RS Rujukan Covid-19
“Pemerintah secara konsisten memperlakukan DKI (Jakarta) sebagai salah satu kesatuan aglomerasi Jabodetabek."
"Secara aglomerasi Jabodetabek saat ini masih pada Level 2,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) terkait Evaluasi PPKM, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id, Selasa (25/1/12022).
Diketahui, pemerintah saat ini telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Instruksi Menteri ini, aturan PPKM berlaku pada 25 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.
Daftar Terbaru Wilayah PPKM Jawa-Bali
Berikut ini daftar terbaru wilayah PPKM Jawa-Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022:
DKI Jakarta (Level 2)
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten (Level 2)
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.