7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal
50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
8. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya berkategori hijau dan kuning.
9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen.
10. Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dll) beroperasi dengan maksimal pengunjung 25 persen dan beroperasi hingga pukul 18.00 waktu setempat.
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
13. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 100 persen.
15. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 dan tidak makan di tempat.
Seluruh aturan PPKM wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.
Adapun aturan perjalanan domestik diatur sesuai ketentuan dari surat Kepala Satgas Covid-19.
Masyarkat wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar
rumah.
Penggunaan face shield tanpa menggunakan masker tidak diizinkan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait PPKM