TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali kembali diperpanjang.
PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 25 hingga 31 Januari 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022, DKI Jakarta masih berstatus level 2.
Sedangkan terdapat satu wilayah dengan status PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Berikut ini daftar wilayah dan level PPKM, serta aturan PPKM.
Baca juga: Pfizer dan BioNTech Uji Coba Vaksin Covid-19 Khusus yang Targetkan Varian Omicron
Daftar Wilayah PPKM 25 - 31 Januari 2022
1. DKI Jakarta
- Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
- Level 2
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
3. Jawa Barat
- Level 1: