TRIBUNNEWS.COM - Perjanjian Ekstradisi baru-baru ini ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu.
Perjanjian Ekstradisi tersebut merupakan perjanjian yang dilakukan negara Indonesia dengan negara Singapura.
Perjanjian ekstradisi ini sebagai pernyataan kesepakatan antarnegara yang membahas mengenai buronan.
Apa itu perjanjian ekstradisi?
Dikutip dari Kompas.com, perjanjian ekstradisi adalah perjanjian yang dilakukan suatu negara dengan negara lain dalam hal penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain ke negara asalnya.
Perjanjian ekstradisi di Indonesia di atur dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1979.
Baca juga: Manfaat Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang Baru Disepakati
Baca juga: Fraksi PKS Apresiasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia dan Singapura
Ekstradisi ini merupakan proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan ditahan di negara lain kepada negara asalnya.
Hal ini dimaksud agar tersangka atau terpidana dapat dihukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di negara asalnya.
Perjanjian ekstradisi ini menurut jurnal penelitian yang dilakukan oleh Rianda Riviyusnita dan Zakaria Abbas, menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi memiliki kegunaan untuk memulangkan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke negara lain.
Perjanjian ekstradisi ini juga bermanfaat untuk membantu menegakkan upaya hukum dalam negeri.
Perjanjian ekstradisi ini merupakan bentuk kerja sama politik di lingkup ASEAN, agar semua tindak kejahatan dapat dihukum secara adil.
Baca juga: Ketua KPK Gembira Indonesia Teken Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disebut Bukti Nyata Jokowi Perangi Korupsi
Salah satunya Menkumham RI Yasonna H. Laoly telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura bersama dengan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura.
"Kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta".
Perjanjian ekstradisi ini sebelumnya sudah diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Indonesia diketahui telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara mitra sekawasan, diantaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.
Lini Masa Perjalanan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Dikutip dari Tribunnews, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Berikut lini masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura hingga ditandatangani Yasonna Laoly dan disaksikan Presiden Joko Widodo serta Perdana Menteri Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022):
1. Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura telah mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura.
2. Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Bogor, Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang. Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan/rencana aksi pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
Baca juga: Menkumham akan Teken Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Koruptor & Teroris Bisa Dipulangkan
3. Pada tanggal 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Indonesia, Menteri Luar Negeri Indonesia (Hasan Wirajuda) dan Menteri Luar Negeri Singapura (George Yeo) menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang disaksikan oleh Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi Perjanjian tersebut.
Catatan: Alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut adalah karena Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia-Singapura. Dalam perkembangannya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Periode 2004-2009 dalam Rapat Kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007, menolak untuk mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah ditandatangani sehingga berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.
Baca juga: Jokowi Berolahraga Sebelum Gelar Pertemuan dengan PM Singapura di Bintan
5. Pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia-Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan.
Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders’ Retreat dimulai pada tahun 2016 hingga saat ini.
6. Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menteri Hukum dan HAM RI kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.
7. Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, pada 22 Oktober 2021, Pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia tersebut di atas.
8. Perjanjian Ekstadisi Indonesia-Singapura ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, pada 25 Januari 2022.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Gischa)
Berita lain terkait Perjanjian Ekstradisi