TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya tak akan melarang capres atau cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 namun belum beruntung untuk mencoba peruntungan dalam Pilkada serentak 2024 mendatang.
Diketahui, perhelatan Pemilu 2024 sudah diputuskan pada 14 Februari dan Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024.
"Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka," kata Pramono kepada KOMPAS TV, Kamis (27/1/2022).
Ia menjelaskan, peluang itu muncul karena dari sisi tahapan dan pendaftaran pun memang tidak bertabrakan.
Menilik usulan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024.
Baca juga: Perludem: Hadirnya Perempuan pada Penyelenggara Pemilu Dorong Partisipasi di Institusi Politik
Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah, dengan keputusan digelar 27 November 2024, tahapan akan dilaksanakan 28 Agustus hingga 21 September.
"Kedua, dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024."
"Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masak KPU mau melarang dalam PKPU (Peraturan KPU)," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengakui tak ada aturan yang melarang capres yang kalah dalam Pilpres, lalu tidak bisa menjadi peserta Pilkada serentak.
"Tak ada aturan yang melarang bekas capres/cawapres yang gagal terpilih pada pilpres, untuk maju dalam pencalonan kepala daerah," katanya.
Nah, bila gagal di gelaran Pilpres 2024 masih ada waktu untuk bersiap-siap Pilkada di tahun yang sama.
Sumber: Kompas.TV
>