News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung: Perkara Tipikor dengan Kerugian Negara Rp50 Juta Bisa Diselesaikan Lewat Pengembalian

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan soal mekanisme penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta.

"Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Burhanuddin menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan anggota DPR.

Dia menyebut penyelesaian proses hukum kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta dengan mekanisme tersebut dinilai cepat dan sederhana.

"Upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata dia.

Baca juga: Firli: KPK Tak Akan Gunakan Istilah OTT Lagi, Diganti Tangkap Tangan

Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kebijakan bagi koruptor dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta.

Dia mengatakan lebih lanjut soal kasus pidana terkait dana desa yang kerugian keuangan negaranya tidak terlalu besar dan tidak dilakukan terus-menerus dapat dilakukan secara administratif.

"Dengan cara pengembalian kerugian tersebut terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Burhanuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini