News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompolnas Sambut Baik Putusan MK Soal Polisi Punya Wewenang Setop Orang di Jalan untuk Diperiksa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan mengarahkan mobil dalam Pengendalian Mobilitas Ganjil- Genap di sekitar Tugu Pemuda, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). Polisi mulai menindak dengan menilang mobil yang melanggar ganjil-genap ketika melintas Jalan Sudirman-Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinyatakan memiliki wewenang memberhentikan pengendara untuk melakukan pemeriksaan identitas.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan dari MK tersebut serta mendukung apa yang menjadi penetapan terkait peran polisi kepada masyarakat.

"Kami menyambut baik dan mendukung putusan MK yang menyatakan bahwa kewenangan polisi berhentikan orang untuk periksa identitas itu konstitusional," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Hendak Ditabrak, Polisi di Tangerang Duel dengan Maling Motor hingga Lepaskan Tembakan 

Tak hanya itu kata Poengky, pihaknya juga setuju dengan keputusan MK yang menolak permohonan gugatan yang dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yakni Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

Di mana dalam gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021 itu menurut Kompolnas yang dipermasalahkan oleh kedua pemohon adalah implementasinya bukan perihal aturannya.

"Kompolnas juga setuju bahwa yang dipermasalahkan pemohon sebetulnya adalah implementasinya, bukan aturannya yang inkonstitusional," beber Poengky.

Baca juga: Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja

Dalam hal ini, Kompolnas kata Poengky, merujuk pada pasal 4 UU Polri no. 2 tahun 2002 yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri.

Hal itu meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Meski demikian kata Poengky, anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas di lapangan, harus tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

"Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya seluruh anggota Polri harus berpegang pada hukum dan menjunjung tinggi HAM," tukas Poengky.

Baca juga: Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021.

Gugatan ini dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia, yakni Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Dalam gugatannya, Pemohon menyoal norma yang terdapat dalam UU 2/2022 yakni Pasal ayat (1) huruf d yang berisi tentang tugas kepolisian yang dapat menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini