Menurut Pemohon, norma ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Adapun argumentasinya, Pasal 16 ayat (10 huruf d tidak mengatur adanya batasan bagi anggota kepolisian saat menjalankan tugasnya.
Baca juga: Kompolnas: Polisi Punya Kewenangan Selidiki Kasus Pelat Nomor Dinas Mobil Arteria Dahlan
Menurut Pemohon nihilnya batasan ini kerap disalahgunakan oleh aparat kepolisian, dan seringkali bertindak semena-mena dan tak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat melakukan pemeriksaan.
Padahal di satu sisi, dalam hukum berlaku asas praduga tak bersalah. Asas tersebut ada dalam butir 3 huruf c Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Jika hal tersebut terus menerus dibiarkan, maka akan menjadi legitimasi bagi aparat kepolisian untuk bertindak semena- mena dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan," tulis Pemohon.
Dalam perkara ini, MK berpendapat bahwa tidak adanya batasan tersebut bukan jadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.
Permohonan para Pemohon masuk dalam persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Kekhawatiran Pemohon akan diperlakukan semena - mena merupakan bagian dari implementasi norma a quo.
Oleh karena itu MK menyebut Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional.
"Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.