News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Majelis Adat Dayak Nasional Ultimatum Polri 3 x 24 Jam Agar Segera Tangkap Edy Mulyadi

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Adat Dayak Nasional membacakan poin tuntutan kepada Edy Mulyadi akibat dugaan ujaran kebencian Lahan IKN Tempat Jin Buang Anak di Kawasan SCBD Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut ujaran 'IKN, Tempat Jin Buang Anak' masih bergulir bak bola salju dengan banyaknya pelaporan ke polisi.

Hal itu pula yang membuat Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengecam pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial.

MADN mengultimatum Polri tangkap Edy Mulyadi dalam 3x24 jam.

Induk ormas suku Dayak di seluruh Indonesia itu mendesak Polri segera menangkap Edy Mulyadi terkait pernyataannya bahwa lahan IKN Tempat Jin Buang Anak.

Baca juga: Update Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi: Polisi Naikkan ke Tahap Penyidikan, Sudah Kirim SPDP

Baca juga: Serial Turut Berduka Cita Hadirkan Nuansa Dark Comedy, Dibintangi Tora Sudiro dan Luna Maya

"Mendesak kepolisian RI untuk menangkap segera Edy Mulyadi cs, selambat-lambatanya 3x24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, karena berisi ujaran kebencian, fitnah, menghina, merendahkan, mengadu-domba dan membuat keresahan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat Kalimantan dan masyarakat Indonesia pada umumya," kata Wapres bidang Internal MADN, Andersius Namsi dalam pernyataanya, Rabu (26/1/2022).

Meski pada akhirnya Edy sudah meminta maaf, MADN bersikeras bahwa pernyataan Edy telah melukai hati dan perasaan masyarakat Dayak.

Untuk itu, MDAN berencana membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait kasus ini pada Kamis (26/1/2022).

Tak hanya menuntut menangkap Edy Mulyadi, MDAN juga mendesak eks politisi Partai Keadilan Sejahtera itu untuk minta maaf di hadapan sidang Majelis Adat Dayak secara terbuka.

Tak sampai di situ, MADN mendesak agar Edy diproses sesuai hukum adat Dayak.

Baca juga: Respons Gubernur Sumut Edy Rahmayadi soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Baca juga: Status Perkaranya Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Panggil Edy Mulyadi Jumat Lusa

"Mengimbau masyarakat Kalimatan khususnya masyarakat Dayak untuk senantiasa bersatu padu dan tidak mudah diprovokasi oleh pihak manapun, serta senantiasa menjaga keamanan dan kedamaian di bumi Kalimantan dan Indonesia pada umumnya," ujar Andersius.

Meski begitu, MADN meminta masyarakat Dayak agar menahan diri dan tidak terprovokasi dalam menanggapi pernyataan Edy Mulyadi cs.

Mereka tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan penyidik telah menaikan kasus dugaan ujaran yang melibatkan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

Dedi mengatakan, keputusan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dengan melibatkan beberapa ahli.

Baca juga: Irjen Pol Dedi Prasetyo: Polri Naikkan Perkara Edy Mulyadi ke Tahap Penyidikan

Baca juga: Maaf Edy Mulyadi Tak Diterima, Masyarakat Kalimantan Sudah Terlanjur Kesal hingga Gelar Ritual

"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Menurut Dedi, sebelum gelar perkara, penyidik sudah memeriksa 20 saksi terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara, pemanggilan terhadap Edy Mulyadi akan segera dilakukan.

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Kemudian, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini