TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyebut, pihaknya menyerahkan langsung naskah final Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Sekretariat Negara (Setneg) sore ini.
Dia mengatakan bahwa hari ini, Kamis (27/1/2022) merupakan batas akhir DPR menyerahkan UU IKN setelah disahkan pada Selasa (18/1/2022) lalu.
Nantinya, UU tersebut rencananya akan diterima oleh Mensesneg Pratikno.
Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Indra Iskandar sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan.
"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU 12/11 batas waktunya tujuh hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Naik hingga 4 Kali Lipat
Indra mengatakan UU tersebut sudah lengkap dan siap diserahkan kepada pihak pemerintah.
"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal," ujar Indra.
RUU IKN Resmi Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
Kemudian, Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Selanjutnya kami akan tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR pada hari ini, Selasa (18/1/2022).
"Setuju," jawab para anggota dewan.
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nama Ahok, Calon Yang Memenuhi Syarat Jadi Kepala Otorita IKN
Dari laporan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, sebanyak delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.
Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN. Sempat ada salah seorang anggota dewan yang ingin melakukan interupsi sebelum palu diketuk.
"Interupsi ibu ketua," kata salah seorang anggota DPR RI, tetapi Puan seketika mengetuk palu sidang.
"Interupsi nanti ya karena dari 9 fraksi, 1 yang tidak setuju, artinya bisa kita setujui," kata Puan.