"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini.
"Karena apa? Ini ada provokatornya dan ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy Ini," tutur Herman.
Dalam pernyataannya, Herman menjelaskan kliennya tidak pernah menyebut atau menyindir masyarakat Kalimantan dan hanya menyebutkan istilah 'jin buang anak'.
Baca juga: Update Kasus Edy Mulyadi: Polisi Sudah Periksa 38 Saksi di Kalimantan, Jateng dan Jakarta
Dirinya juga menambahkan, istilah itu merujuk pada tempat yang jauh.
"Karena dalam pers konferens, Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali.
Herman kembali menegaskan agar Bareskrim Polri mengusut provokator yang dinilainya ada.
"Ya kami akan meminta itu, meminta pelaku yang provokator, untuk memberontaknya masyarakat Kalimantan ini siapa, ad provokatornya ini."
"Kami minta polisi mengungkapkan ini," ujarnya.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi viral setelah video pernyataannya diduga menghina Kalimantan Timur terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Edy Mulyadi menyatakan ibu kota negara yang akan dipindah ke Kalimantan yang disebutnya tempat jin membuang anak.
Selain itu, dirinya juga menyebut pasar bagi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo.
Baca juga: Warga Sunda Sukabumi Akan Gelar Aksi di DPRD Kota Minta Arteria Dahlan Diberi Sanksi Tegas
"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun disana," kata Edy.
Kemudian Edy meminta pendapat rekan di sebelahnya terkait lokasi tempat tinggalnya.
"Enggak ada, nih sampean tinggal dimana om?"