News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Fraksi PKS: Masak Ibu Kota Negara Dibangun di Lahan Milik Orang? 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto, meminta Menteri ESDM, Menteri Bappenas dan Menteri Pekerjaan Umum berkoordinasi secara intensif terkait kabar masih adanya lahan konsensi tambang di wilayah yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN). 

Menurut Mulyanto ini hal penting yang perlu segera diakukan untuk memperjelas duduk perkara perpindahan IKN. 

"Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masak Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/1/2022). 

"Ibaratnya mau buka warung tapi lapaknya masih punya orang lain. Sangat tidak elok," lanjut Mulyanto. 

Mulyanto menegaskan kisruh lahan konsensi ini menandakan ada masalah di tahap pembahasan RUU IKN. 

Baca juga: Daftar Tokoh yang Kritik Pemindahan IKN: Ada Anies Baswedan, Faisal Basri, hingga Rizal Ramli

Di internal pemerintahan sendiri terjadi miskomunikasi antar-kementerian terkait, lemah koordinasi. 

"Kejadian ini semakin menguatkan alasan PKS menolak UU IKN. PKS menilai ada banyak hal yang dipaksakan. Dan bila ini diteruskan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari," ucap Mulyanto. 

Sebelumnya diberitakan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengaku tidak mengetahui bahwa sebagian lahan di Ibu Kota Negara (IKN) merupakan wilayah konsesi tambang yang masih berlaku.  

Dia mengira konsesi tambang yang dipegang sejumlah perusahaan merupakan izin lama yang telah diselesaikan. 

Menurut catatan LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara yang berada di atas wilayah total kawasan IKN. 

JATAM juga mendata setidaknya ada lebih dari 50 nama politikus terkait dengan kepemilikan konsesi di lokasi IKN. 

Sementara, menurut data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ada sebanyak 73.584 hektare konsesi tambang batu bara di wilayah IKN. 

"Kalau masih aktif berarti akan ada kompensasi yang harus dikeluarkan Pemerintah bagi pemilik izin tambang kalau mau diambil sebagai wilayah IKN," ujar Mulyanto. 

"Ini berarti akan ada tambahan biaya lagi bagi pembangunan IKN. Lagi-lagi kasihan rakyat yang APBNnya dipakai untuk pembangunan IKN yang sebenarnya tidak urgen untuk saat ini," tandas Mulyanto. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini