"Anjungan juga dari badan kapal kondisinya memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dioperasikan," ujar Yudho.
Ia juga berujar bahwa kedua kapal sudah tenggelam.
"Karena memang sudah tidak ada perawatan. Jadi begitu dikatakan kapal ini sudah dihapus atau diajukan penghapusan, kapal ini sudah tidak ada perawatan lagi dan personelnya juga akan ditarik," jelas Yudho, dikutip dari Kompas.com.
Taksiran Limit Jual
Masih dalam rapat kemarin, Prabowo menjelaskan, taksiran nilai limit atau jual eks KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514.
Kedua kapal ini memiliki nilai taksiran limit dan harga perolehan yang berbeda dengan melihat kondisi kapal sekarang.
"Nilai taksiran limit jual atau lelang dari KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar."
"KRI Teluk Mandar 514 nilai limit sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,89 miliar," kata Prabowo.
Dijual dengan Skema Lelang
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kedua kapal ini akan dijual menggunakan skema lelang.
"Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan."
"Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan," ujar Sri Mulyani dikutip dari kemenkeu.go.id.
Ia mengatakan, penjualan dua kapal itu karena kondisi kapal sudah rusak berat dan tidak efisien diperbaiki.
"Serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL," kata dia.
Sebelumnya, KRI Teluk Penyu akan dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua, tapi rencana ini urung dilakukan sehingga proses penjualan kemudian dilanjutkan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Chaerul Umam) (Kompas.com)