TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.
"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi di kantor Kemenkes, Jakarta, (29/1/2022).
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Baca juga: Ciri-ciri Varian Omicron yang Perlu Diketahui, dari Flu Biasa hingga Tingkat Perawatan yang Rendah
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Berusia 18 tahun ke atas.
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Target Penerima Vaksin Booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau
- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan