News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Vaksin Booster Triwulan Pertama 2022 Gunakan AstraZeneca, Ini Syarat Penerimanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.

● Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+"

● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.

Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.

Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini