TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis Vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama di 2022.
"Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmidzi di kantor Kemenkes, Jakarta, (29/1/2022).
Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
Pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Baca juga: Ciri-ciri Varian Omicron yang Perlu Diketahui, dari Flu Biasa hingga Tingkat Perawatan yang Rendah
Syarat Penerima Vaksin Booster
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
2. Berusia 18 tahun ke atas.
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Target Penerima Vaksin Booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml) atau
- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan
- Vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml) atau
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml) atau
- Vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Baca juga: Covid-19 Omicron di Indonesia Disebut Ada Lebih Banyak dari Kasus yang Terdeteksi
Indonesia Kini Punya Sertifikat Vaksin Internasional
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hal tersebut untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.
Mengutip laman Kemkes, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO
"Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," ujarnya.
Sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.
Tampilan Sertifikat Vaksin Internasional
Cara Cek Sertifikat Vaksin Internasional
● Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar
● Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin"
● Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+"
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.
Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
(Tribunnews.com/Widya)