News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

LPSK Temukan Tiga Dugaan Tindak Pidana Terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo saat konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022).

Sebab, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat telah menyatakan kalau tempat itu bukan merupakan panti rehabilitasi yang sah.

Baca juga: Polda Sumut Segera Periksa Bupati Langkat Terkait Tewasnya Tahanan di Dalam Kerangkeng

"Itu kan fasilitas yang ada di dalam kerangkeng ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi," ucap Hasto.

Terlebih kata dia, kerangkeng manusia itu diisi beberapa orang dan fasilitas sanitasi sangat buruk mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Bahkan barangkali, apalagi di masa pandemi apakah layak menempatkan orang dalam satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar oleh prosedur kesehatan. Ini bisa di dalami lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Komnas HAM: Lebih dari satu tewas di kerangkeng bupati nonaktif Langkat - ‘Ada istilah-istilah untuk kekerasan’

Sebelumnya, ada 17 poin temuan yang dilakukan LPSK dalam investigasi yang diajukan pada kesempatan tersebut.

Di mana beberapa temuan itu, di antara tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, pembatasan kunjungan, pembatasan beribadah, para pengungsi dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, hingga pembiaran yang terstruktur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini