"Ancaman masing pasal pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," tutur Ramadhan.
Ramadhan menyampaikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Dalam pemeriksaan Edy sebagai saksi, polisi melibatkan setidaknya 55 orang saksi.
"55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahl."
"Saksi ahli terdiri dari ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, ahli pidana, ahli ITE, analisis media sosial, digital forensik, dan antropologi hukum," jelas Ramadhan.
Setelah itu dilakukan gelar perkara, yang kemudian menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka.
Diketahui sebelumnya, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta hari ini, Senin (31/1/2022).
Edy tiba di Bareskrim didampingi sejumlah pengacaranya.
Kepada sejumlah wartawan sesaat sebelum diperiksa polisi, Edy blak-blakan kondisinya kini termasuk kasus dugaan ujaran kebencian yang menimpanya.
Berikut poin-poin penjelasan Edy sebelum pemeriksaan dirangkum Tribunnews.com.
1. Bawa pakaian
Edy Mulyadi membawa pakaian saat memenuhi pemeriksaan polis.
Edy sengaja membawa pakaian saat menjalani pemeriksaan karena menduga bakal ditahan seusai diperiksa penyidik.
Edy Mulyadi tampak membawa kantong berwarna kuning berisikan pakaian.