TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengawali pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin curhat kerap di pelonco saat masih kecil.
Ia menceritakan kisah masa kecilnya itu sambil menitikkan air mata.
Tangisan Azis itu terjadi dalam sidang kasus dugaan penyuapan penyidik KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022).
Dalam kasus ini, Azis duduk sebagai terdakwa.
Azis bercerita bahwa tindakan perundungan menimpanya karena kerap berpindah - pindah tempat tinggal setiap 3 tahun sekali, mengikuti tugas dinas ayahnya yang bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu bank pemerintah.
Ia menyebut masa kecilnya dihabiskan untuk tinggal di daerah seperti Singkawang Kalimantan Barat, Jember Jawa Timur, Padang Sumatera Barat hingga berakhir di Jakarta.
Bentuk perundungan itu lantaran Azis tak bisa berbahasa daerah setempat.
"Saya bermaksud mengawali nota pembelaan saya ini dengan curahan hati yang menceritakan kembali kilas balik kehidupan saya jati diri saya yang sesungguhnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan karakter saya," kata Azis.
"Setiap 3 tahun saya selalu dipelonco di berbagai daerah karena saya tidak bisa menggunakan bahasa daerah setempat sehingga saya harus dipelonco dan tegar menghadapi," sambungnya.
Kemudian setelah sang ayah pensiun sebagai pegawai negeri, Azis menyebut harus tinggal di rumah susun di kawasan Tanah Abang Jakarta dan merasakan kerasnya kehidupan.
"Saya tinggal di rumah susun Tanah Abang. Perjalanan ini memperkenalkan saya kepada kehidupan yang keras, budaya yang berbeda-beda," kata dia.
"Saya mengutarakan kilas balik hidup saya ini bukan untuk memamerkan dalam sidang yang mulia ini, tetapi semata-mata untuk menunjukkan yang sebenarnya yang saya alami," jelas Azis.
Azis Didakwa Terbukti Lakukan Suap dan Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.
Selain pidana penjara 4 tahun 2 bulan, jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.
Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800.
Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).
Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah.
Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.
Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Baca juga: Politikus PDIP Masinton Sengaja Temui Azis Syamsuddin yang Sedang Hadapi Sidang Dugaan Korupsi
Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut.
Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.
Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.