"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin."
Baca juga: Polemik Minyak Goreng Berujung Tudingan Pencitraan oleh DPR, Mendag: Saya Tak Mau Jadi Apa-apa
Baca juga: Waketum Prima Duga Ada Praktik Oligarki Dibalik Naiknya Harga Minyak Goreng
"Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022), mengutip Kontan.co.id.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," tegasnya.
Pemerintah Dinilai Perlu Lakukan Intervensi Langsung
Kenaikan harga minyak sawit dinilai menjadi permasalahan di dalam negeri, di mana hal itu berdampak pada tingginya harga minyak goreng di pasaran.
Untungnya, pemerintah saat ini tengah melakukan berbagai cara guna menjaga stabilitas harga dan tersedianya pasokan minyak goreng di pasaran.
Berdasarkan rapat dengan DPR, Kementerian Keuangan akhirnya menurunkan batas maksimal harga minyak goreng curah dan kemasan sederhana masing-masing menjadi Rp11.500 per liter dan Rp13.500 per liter berlaku mulai 1 Februari.
"Keputusan pemerintah untuk mensubsidi dan menetapkan batas maksimal harga minyak goreng kemasan menimbulkan banyak persepsi negatif terkait keberpihakan pemerintah pada pabrikan," ujar Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, dalam risetnya, Senin (31/1/2022).
Padahal, menurut dia, kebijakan tersebut lebih dulu diputuskan karena efektivitas dan akuntabilitas dalam pengaturan minyak goreng kemasan lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Trade off antara keinginan membantu masyarakat secara langsung dan cepat, tetapi tetap terbuka selalu dipilih pemerintah dalam menghadapi pengambilan kebijakan.
Baca juga: Mendag: Saya Minta Tolong Bapak dan Ibu Tak Usah Berbondong Beli Minyak Goreng
Baca juga: Terungkap Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Minimarket
"Dalam hal kenaikan minyak goreng, kami melihat pemerintah perlu melakukan intervensi secara langsung."
"Namun dalam pengambilan kebijakan tersebut, perlu ada diskusi siapa yang akan melakukannya dan bagaimana prosesnya agar tetap dapat dipertanggungjawabkan," kata Nico.
Sementara, Kementerian Perdagangan pada 27 Januari 2022 memutuskan untuk menetapkan batas maksimal harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter berlaku mulai 1 Februari.
Kebijakan ini berubah dibandingkan sebelumnya menetapkan harga minyak goreng eceran untuk seluruh jenis maksimal Rp14.000 yang berlaku di pasar ritel modern mulai 19 Januari dan pasar tradisional mulai 25 Januari.