Adapun berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PHIPS) per 27 Januari 2022, minyak goreng curah dijual dengan harga Rp18.700 per liter, minyak goreng kemasan bermerek 1 Rp20.850 per liter, dan minyak goreng kemasan bermerek 2 Rp20.100 per liter.
Nico menambahkan, pemerintah menginstruksikan kepada produsen dan peritel untuk melakukan penyesuaian dan mempercepat penyaluran minyak goreng satu harga dalam jangka waktu lima hari ke depan.
"Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di pasar dan pemerintah juga akan memberikan sanksi tegas pada oknum di pasar yang menjual minyak goreng dengan harga lebih tinggi dari HET."
"Tentu, kita semua berharap kebijakan ini dapat membuat harga minyak goreng lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Harga Minyak Goreng, Pemerintah Dinilai Perlu Lakukan Intervensi Secara Langsung
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yanuar R Yolanda, Kontan.co.id/SS Kurniawan)