News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 7 Februari 2022, 2 Wilayah Ini Masuk PPKM Level 3

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga beraktivitas di kawasan Taman Lapangan Banteng, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka 59 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mewajibkan pengunjung melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sepekan mendatang, yakni periode 1-7 Februari 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengutip salinan Inmendagri tersebut, Selasa (1/2/2022), pemerintah hanya menetapkan dua kabupaten/kota yang bersatus level 3.

Keduanya adalah Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.

Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:

Baca juga: Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 Meningkat dari 138 Menjadi 219 Kabupaten/Kota

Baca juga: Indikator Penentuan Level PPKM Jawa-Bali Kini Ditambah Capaian Vaksinasi Dosis 2

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Jakarta Barat

- Kota Jakarta Timur

- Kota Jakarta Selatan

- Kota Jakarta Utara

- Kota Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini