TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sepekan mendatang, yakni periode 1-7 Februari 2022.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip salinan Inmendagri tersebut, Selasa (1/2/2022), pemerintah hanya menetapkan dua kabupaten/kota yang bersatus level 3.
Keduanya adalah Kota Serang di Banten dan Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur.
Sementara itu, kabupaten/kota yang berstatus level dua yaitu:
Baca juga: Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 Meningkat dari 138 Menjadi 219 Kabupaten/Kota
Baca juga: Indikator Penentuan Level PPKM Jawa-Bali Kini Ditambah Capaian Vaksinasi Dosis 2
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Jakarta Barat
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Pusat
2. Banten
- Kota Tangerang