Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan rencana kontijensi penyelamatan warga negara Indonesia (WNI) di Ukraina jika situasi atau eskalasi di negara itu memanas.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha mengatakan saat ini ada 131 WNI tinggal di Ukraina.
Sebanyak 78 orang di antaranya bertempat tinggal di kota Kiev.
Judha mengatakan rencana kontijensi diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) 5 tahun 2018 tentang perlindungan WNI di luar negeri.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap Perwakilan RI wajib memiliki rencana kontijensi terkait perlindungan WNI di negara setempat.
“Jadi baik dalam kondisi aman maupun tidak aman seperti yang saat ini terjadi di Ukraina, seluruh perwakilan RI wajib memiliki rencana kontijensi. Sehingga bila ada eskalasi yang membahayakan WNI, perwakilan RI siap dengan langkah-langkah,” ujar Judha Nugraha dalam press briefing, Kamis (3/2/2022)
Terkait situasi, berdasarkan informasi dari KBRI Kiev, saat ini situasi di Ukraina terpantau normal.
Baca juga: Kata Putin Soal Ketegangan Ukraina: AS Mencoba Tarik Rusia ke Dalam Perang
Judha memastikan KBRI Kiev telah memperbarui asesmen situasi dan keamanan yang terjadi Ukraina untuk selanjutnya KBRI menyusun rencana kontijensi.
“Dalam rencana kontijensi itu ada penetapan beberapa status. Darurat 3, 2, dan 1. Di masing-masing status tersebut ada parameter-parameternya dan ditetapkan langkah-langkah apa saja yang dilakukan perwakilan termasuk oleh pusat,” ujarnya.
Baca juga: Tolak Kirim Senjata, Pemerintah Jerman Dicecar Kritik Soal Konflik Ukraina-Rusia
Selain itu, Judha mengatakan KBRI di Kiev juga telah membuat grup Whatsapp untuk memastikan jalur komunikasi tetap terjalin.
KBRI Kiev sendiri juga telah mengimbau WNI di Ukraina untuk melakukan lapor diri dan pemutakhiran data.