News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL 9 Anggota DPR RI Positif Covid-19 | Profil Ainun Najib, Sosok yang Disebut Jokowi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Berikut profil Ainun Najib yang disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Pengukuhan Pengurus Besar dan Hari Lahir ke-96 Nahdlatul Ulama (NU) di Balikpapan, Senin (31/1/2022).

Diketahui, Jokowi berpidato dan menyebut nama Ainun Najib dan ingin memulangkannya ke Indonesia.

"Saya kenal satu orang, yang lain masih banyak lagi, beliau ini kerja di Singapura, sudah lama dan setahun lalu saya kenal."

"Ngerjain ini semuanya, apapun bisa dan masih muda sekali, namanya Mas Ainun Najib, NU," ucap Jokowi dalam pidatonya yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi pun menambahkan, gaji yang diberikan di Singapura kepada Ainun Najib sangatlah tinggi sehingga dirinya berharap ketika dipulangkan mendapatkan upah yang lebih tinggi.

Baca selengkapnya >>>

Baca juga: Respons Orang Tua Ainun Najib Ketika Anaknya Diminta Jokowi Pulang ke Indonesia

Baca juga: Waketum PBNU Nusron Wahid: Selain Ainun Najib, NU Butuh Talenta Muda untuk Transformasi Produksi

5. Aturan Karantina bagi PPLN

Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (26/1/2022). Bandara Halim Perdanakusuma mulai hari ini ditutup untuk dilakukan revitalisasi sebagai tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Revitalisasi Bandara Halim dilakukan untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara, dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan. Tribunnews/Jeprima (/JEPRIMA)

Pemerintah mengubah waktu karantina kedatangan luar negeri bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya tujuh hari menjadi lima hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah mengubah aturan karantina tujuh hari menjadi lima hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap," ujar Luhut saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (31/01/2022), secara virtual, dikutip dari setkab.go.id.

Perubahan strategi ini dilakukan mengingat lebih tingginya kasus Covid-19 varian Omicron yang berasal dari transmisi lokal daripada imported case.

Sementara, bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina tujuh hari.

Baca selengkapnya >>>

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini